Segera Hadir: Simposium Internasional
LATAR BELAKANG
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia
No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dijelaskan bahwa Cagar Budaya adalah
warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar
Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu
dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Untuk merealisasikan
amanat Undang-Undang RI tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya pelestarian
benda-benda cagar budaya di Nusantara serta melakukan sosialisasi yang lebih
gencar dan luas agar masyarakat di Indonesia khususnya, dan masyakarakat
Internasional umunya, lebih menyadari arti penting benda-benda Cagar Budaya
tersebut.
Di antara berbagai benda Cagar Budaya yang memiliki nilai penting dalam perkembangan sejarah Nusantara adalah naskah kuna (sebagai Benda Cagar Budaya) dan kraton/istana (sebagai Bangunan Cagar Budaya). Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu bangsa yang memiliki warisan khazanah naskah kuna tulisan tangan (manuscript) dalam jumlah yang sangat besar. Kandungan isi naskah-naskah yang terdiri dari beragam bahasa dan aksara tersebut tidak terbatas pada bidang kesusastraan saja, tetapi juga mencakup bidang-bidang lain yang sangat beragam seperti agama, sejarah, hukum, adat-istiadat, obat-obatan, teknik, dan lain-lain. Sementara itu, istana atau kraton sejak berabad-abad yang lalu memegang peran sentral sebagai pusat kekuasaan dan kebudayaan di berbagai kerajaan di Nusantara, seperti di Aceh, Palembang, Cirebon, Yogyakarta, Surakarta, Buton, dan Bima.
Di antara berbagai benda Cagar Budaya yang memiliki nilai penting dalam perkembangan sejarah Nusantara adalah naskah kuna (sebagai Benda Cagar Budaya) dan kraton/istana (sebagai Bangunan Cagar Budaya). Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu bangsa yang memiliki warisan khazanah naskah kuna tulisan tangan (manuscript) dalam jumlah yang sangat besar. Kandungan isi naskah-naskah yang terdiri dari beragam bahasa dan aksara tersebut tidak terbatas pada bidang kesusastraan saja, tetapi juga mencakup bidang-bidang lain yang sangat beragam seperti agama, sejarah, hukum, adat-istiadat, obat-obatan, teknik, dan lain-lain. Sementara itu, istana atau kraton sejak berabad-abad yang lalu memegang peran sentral sebagai pusat kekuasaan dan kebudayaan di berbagai kerajaan di Nusantara, seperti di Aceh, Palembang, Cirebon, Yogyakarta, Surakarta, Buton, dan Bima.
Dalam
konteks sejarah, kita dapat mencermati adanya korelasi yang sangat erat antara
naskah dan istana/kraton. Istana/kraton memiliki peran penting dalam upaya
penciptaan, pemeliharaan, dan pewarisan naskah-naskah kuna itu. Dari berbagai
catatan sejarah kita mengetahui bahwa istana-istana di Nusantara telah menjadi
pusat penulisan, penyalinan, pemeliharaan, dan pewarisan naskah. Istana menjadi
scriptorium naskah-naskah Nusantara. Banyak naskah-naskah penting Nusantara
diciptakan di istana, dan banyak juga naskah-naskah penting yang dipreservasi
oleh istana, serta diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya.
Upaya
penciptaan, pemeliharaan, dan pewarisan naskah-naskah kuna di istana-istana
Nusantara tersebut telah berlangsung ratusan tahun, dari generasi ke generasi.
Karena itulah peran istana dalam kaitannya dengan naskah-naskah Nusantara ini
dapat dikatakan sebagai sebuah tradisi yang panjang. Istana sebagai pusat
kekuasaan sebuah kerajaan memainkan peran penting dalam pembentukan tradisi di
masyarakatnya, “maju-mundur”nya tradisi, lebih luas lagi kebudayaan, suatu
masyarakat di sebuah kerajaan akan sangat bergantung pada peran penting yang
dimainkan oleh istana.
Dalam konteks kekinian, istana atau kraton di beberapa wilayah, masih tetap memiliki keterkaitan dengan dunia pernaskahan karena menjadi palang pintu pelestarian naskah-naskah Nusantara yang diwariskan secara turun temurun sebagai benda pusaka.
Sayangnya,
sejauh ini belum banyak penelitian yang dilakukan berkaitan dengan peran
penting istana dalam pembentukan tradisi pernaskahan Nusantara, dan peran
istana dalam pemeliharaan serta pewarisan benda cagar budaya tersebut.
Berangkat dari latar belakang itulah, Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) bermaksud menyelenggarakan sebuah temu ilmiah tingkat internasional.
Berangkat dari latar belakang itulah, Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) bermaksud menyelenggarakan sebuah temu ilmiah tingkat internasional.
TEMA DAN SUBTEMA
Adapun tema dari temu ilmiah kali ini adalah:
“Peran Istana dalam Tradisi Pernaskahan Nusantara”. Tema ini dirinci lagi
menjadi beberapa subtema, yaitu:
(1) Peran
Istana/Kraton dalam Melahirkan Naskah-naskah Nusantara;
(2) Peran Istana/Kraton sebagai Pengayom Kesenian;
(3) Para Penulis, Penyalin, dan Pujangga Istana/Kraton;
(4) Tema-tema naskah Nusantara yang terkait Istana/Kraton;
(5) Upaya Preservasi Naskah-Naskah Kuna oleh Pihak Istana/Kraton;
(2) Peran Istana/Kraton sebagai Pengayom Kesenian;
(3) Para Penulis, Penyalin, dan Pujangga Istana/Kraton;
(4) Tema-tema naskah Nusantara yang terkait Istana/Kraton;
(5) Upaya Preservasi Naskah-Naskah Kuna oleh Pihak Istana/Kraton;
MAKSUD DAN TUJUAN
Simposium ke-14 ini bertujuan, antara lain, untuk:
1. Menghimpun dan memfasilitasi para pengkaji manuskrip Nusantara agar mensosialisasikan berbagai kajian atau penelitian naskah Nusantara yang telah dilakukannya;
2. Memetakan serta menghimpun informasi mutakhir dan menyeluruh tentang berbagai aktivitas, baik di Indonesia maupun di mancanegara, yang berkaitan dengan naskah-naskah Nusantara;
3. Mendorong berbagai kajian atas naskah-naskah Nusantara yang dapat memberikan kontribusi terhadap wacana dan pengetahuan keilmuan masyarakat dalam konteks kekinian; terutama yang menyangkut peran istana dalam tradisi pernaskahan Indonesia.
1. Menghimpun dan memfasilitasi para pengkaji manuskrip Nusantara agar mensosialisasikan berbagai kajian atau penelitian naskah Nusantara yang telah dilakukannya;
2. Memetakan serta menghimpun informasi mutakhir dan menyeluruh tentang berbagai aktivitas, baik di Indonesia maupun di mancanegara, yang berkaitan dengan naskah-naskah Nusantara;
3. Mendorong berbagai kajian atas naskah-naskah Nusantara yang dapat memberikan kontribusi terhadap wacana dan pengetahuan keilmuan masyarakat dalam konteks kekinian; terutama yang menyangkut peran istana dalam tradisi pernaskahan Indonesia.
TEMPAT DAN TANGGAL PENYELENGGARAAN
Temu ilmiah ini akan diselenggarakan pada
tanggal 11—13September 2012 yang bertempat di Pusat Kebudayaan Koesnadi
Hardjasoemantri (PPKH) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Jika ada perubahan,
akan diinformasikan melalui situs Manassa di http://www.manassa.org/ atauhttp://situs.opi.lipi.go.id/simposium14/
NARASUMBER DAN PESERTA
NARASUMBER DAN PESERTA
Narasumber atau pemakalah dalam Simposium ke-14
ini akan terdiri atas para pakar, peneliti, dan pengkaji naskah Nusantara, baik
dari dalam dan luar negeri. Sejumlah ahli yang terkait dengan tema Simposium
ke-14 ini diundang sebagai narasumber dan ditentukan oleh Manassa, sedangkan
para narasumber dan pemakalah lainnya diseleksi melalui undangan menulis
makalah (call for papers).
SELEKSI MAKALAH
Panitia Simposium ke-14 ini akan menerima dan menyeleksi
makalah, sejauh berkaitan dengan tema-tema yang telah dirumuskan. Abstrak
makalah dapat dikirimkan ke email Manassa dengan alamat: manassa@ymail.com dan
sudah harus diterima paling lambat tanggal 27 April 2012. Semua abstrak yang
masuk akan diseleksi oleh tim akademik Manassa, dan hasilnya diumumkan 1 (satu)
bulan berikutnya, atau tanggal 25 Mei 2012. Mereka yang diterima sebagai calon
pemakalah diharapkan dapat mengirimkan makalah lengkapnya paling lambat tanggal
10 Agustus 2012.
Semua
abstrak yang masuk akan diseleksi oleh tim akademik Manassa, dan hasilnya
diumumkan 1 (satu) bulan berikutnya, atau tanggal 25 Mei 2012. Mereka yang
diterima sebagai calon pemakalah diharapkan dapat mengirimkan makalah
lengkapnya paling lambat sebulan sebelum Simposium, yakni 10 Agustus 2012.
TEKNIS PENDAFTARAN
Calon peserta dalam Simposium ke-14 ini diharapkan
mendaftarkan dirinya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Membayar pendaftaran berdasarkan kategori:
Kategori A, sebesar Rp 750.000,- (umum) dengan fasilitas akomodasi/penginapan, konsumsi selama
kegiatan, seminar kit, dan sertifikat.
Kategori B, sebesar Rp 300.000,- (umum) dan Rp 150.000,- (mahasiswa S-1) dengan fasilitas konsumsi
selama kegiatan, seminar kit, dan sertifikat, TANPA AKOMODASI/ PENGINAPAN.
2. Pembayaran biaya pendaftaran dapat dilakukan melalui transfer ke Rekening Manassa di Bank BNI Cabang UI Depok, nomor rekening 0162-1397-10, atas nama Amyrna Leandra Saleh (Bendahara Umum Manassa) atau melalui transfer ke nomor rekening 137.0004718462 Bank Mandiri atas nama Arsanti Wulandari.
2. Pembayaran biaya pendaftaran dapat dilakukan melalui transfer ke Rekening Manassa di Bank BNI Cabang UI Depok, nomor rekening 0162-1397-10, atas nama Amyrna Leandra Saleh (Bendahara Umum Manassa) atau melalui transfer ke nomor rekening 137.0004718462 Bank Mandiri atas nama Arsanti Wulandari.
3. Konfirmasi dan bukti transfer HARUS dikirim
melalui email ke: manassa@ymail.com, atau faks ke +62 21 7870623. Konfirmasi
pendaftaran harus sudah sampai kepada Panitia paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum kegitan Simposium ke-14 dimulai.
Untuk informasi Simposium dan pendaftaran online, silakan kunjungi:
http://situs.opi.lipi.go.id/simposium14/
Untuk informasi Simposium dan pendaftaran online, silakan kunjungi:
http://situs.opi.lipi.go.id/simposium14/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar